Ini Alasan Kapolri Mutasi Irjen Ferdy Sambo dkk ke Yanma Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Agustus 2022 11:45 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan tiga perwira tinggi kepolisian berpangkat jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo buntut penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah perwira lain dimutasi jadi Perwira Tinggi (Pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kapolri kemudian menunjuk Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Provam Polri. Adapun mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Mereka yang dimutasi tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus (Timsus). Kapolri sebelumnya menyampaikan mutasi para perwira itu diharapkan dapat membuat penangan kasus Brigadir J berjalan denga baik. "Saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik," kata Listo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8) malam. Listyo juga mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. “Sebanyak 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” jelasnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.