Profil Brigjen Benny Ali, Sosok yang Ikut Dicopot dan Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Agustus 2022 09:35 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Benny Ali tengah menjadi perbincangan publik setelah ikut dicopot dari jabatan sebagai Karoprovos Divprovam bersamaan dengan pencopotan Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 4 Agustus 2022. Brigjen Benny Ali diketahui menjabat sebagai Karo Provos Div Propam Polri sejak 25 Agustus 2021. Ia lahir di Tanjung Karang, Enggal, Bandar Lampung pada tanggal 27 September 1968. Ia merupakan lulusan Akpol 1991 atau seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menjabat sebagai Karoprovos, ia juga pernah menjadi Kapolres Way Kanan, Polda Lampung. Berikut daftar riwayat jabatannya: - Kapolres Way Kanan Polda Lampung - Kapolres Tulang Bawang Polda Lampung (2009) - Wadirlantas Polda Lampung (2010) - Dirlantas Polda Bengkulu (2013) - Dosen Utama STIK Lemdikpol (2015) - Kabidkum Polda Sulut (2016) - Kabag Prodok Ropaminal Divpropam Polri (2017) - Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri (2019) - Kabag Yanduan Divpropam Polri (2020) - Karo Provos Divpropam Polri (2021) - Pati Yanma Polri (2022) Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J. Ia menyebut Brigjen Benny Ali memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J. Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya. Menurut Kamaruddin, Bripda LL baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J. "Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal." kata Kamarudin, Selasa (19/7). Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu. Kamarudin juga mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut. "Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ujar Kamaruddin.