Kena Pasal Berlapis, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2022 22:05 WIB
Jakarta, MI - Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik menahan Roy Suryo agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo terancam 6 tahun penjara, ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Roy Suryo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya. Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Empat hari berselang Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7). Dia diperiksa selama sembilan jam. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan. Sebelumnya Zulpan sempat bicara soal indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan kepada Roy tergantung hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan. [Ode]

Topik:

Roy Suryo