Beredar Kabar Bharada E Cabut Kuasa Pengacara, Ini Kata Deolipa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Agustus 2022 10:45 WIB
Jakarta, MI - Beredar kabar di media sosial bahwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer telah mencabut kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan tim kuasa hukum. Deolipa Yumara pun membantah dan menegaskan kabar tersebut tidaklah benar. "Enggak benar," tegas Deolipa saat dikonfirmasi, Kamis (11/8). Deolipa Yumara mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi sebagai kuasa hukum Bharada E. "Belum ada pencabutan resmi," kata Deolipa. Deolipa menegaskan dirinya dan Muhammad Burhanuddin masih menjadi kuasa hukum Bharada E hingga saat ini. Sebagaimana diketahui, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin resmi menjadi pengacara Bharada E usai tim kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit. Saat ini, tim khusus Polri tengah melakukan pendalaman terkait apa yang menjadi motif pembunuh Brigadir J itu. Polisi beralasan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan tersebut.