Pengacara Brigadir J Sebut Tersangka Baru 10 Persen dari Pelaku Sebenarnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Agustus 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga banyak pihak yang terlibat di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin dalam acara diskusi 'Kejanggalan Pasca Penetapan FS Tersangka', Kamis (11/8) secara daring. “Yang jadi tersangkanya baru 10 persen dari pelaku sebenarnya, karena pelakunya ini banyak yang terlibat. Termasuk si penulis skenario pasca Almarhum dibunuh,” kata Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menduga adanya keterlibatan salah satu staf ahli Kapolri ikut menyusun skenario dalam kasus tersebut. Ia tak menyebut nama oknum tersebut namun ia mengatakan staf ahli itu telah mengundurkan diri dari kepolisian. Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyebut adanya oknum yang merancang kejahatan tersebut. Kamaruddin menduga Kapolres Jakarta Selatan diintervensi oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengaku telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan pernyataan tidak ada kejanggalan sama sekali dalam kasus tewasnya Brigadir J. “Itulah kira-kira perbuatan mereka ini ada ‘Obstruction of Justice’, ada penyebaran informasi bohong, yang dilegitimasi oleh Kompolnas, dilegitimasi awalnya oleh Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan. Lima lembaga kita lawan bahwa ini pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Saat ini, tim khusus Polri tengah melakukan pendalaman terkait apa yang menjadi motif pembunuh Brigadir J itu. Polisi beralasan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan tersebut.