Bareskrim Tetapkan Istri Eks Menteri ATR/BPN Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Saham

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Agustus 2022 22:00 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. “Berdasarkan keterangan saksi dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8). Selain Hanifah, terdapat dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. #Bareskrim