Nama 4 Pamen Polda Metro yang Ditahan Soal Dugaan Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Agustus 2022 20:40 WIB
Jakarta, MI - Empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). "Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam ditetapkan empat pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," Kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8). Dengan demikian, total ada 16 orang yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut nama empat pamen yang ditahan sejak Jumat (12/8) malam. 1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen 2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah 3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto 4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.