Hari Ini Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8). "Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM RI telah melakukan sejumlah proses. Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (15/8). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Anam menyebut pihaknya akan melakukan peninjauan pukul 15.00 WIB. Ia berharap peninjauan yang dilakukan tim Komnas HAM bisa membuat peristiwa menjadi terang. "Pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB. Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa," ujarnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.