Sopir Ferdy Sambo Sempat Ingin Kabur, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2022 14:40 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8). Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan bahwa sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf sempat ingin melarikan diri. Setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membuat pengakuan, Kuat Ma’ruf ingin melarikan diri atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J. “Tanggal 7 (Agustus) Richard mengakui (menembak), Ricky dan Kuat jadi tersangka, dan Kuat sempat mau melarikan diri,” jelasnya. Namun Sigit tidak menyampaikan secara rinci terkait hal tersebut. Namun Kuat Ma’ruf akhirnya berhasil ditangkap. “Namun (Kuat Ma’ruf) diamankan dan berhasil ditangkap,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengapresiasi penanganan Kapolri dan jajarannya dalam mengusut dan membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. “Terkait dengan kasus ini, saya masih memberikan kepercayaan luar biasa kepada Polri, saya salut terhadap kecepatan Kapolri dan jajaran dengan membuka tabir ini seterang-terangnya,” kata Adies. Apresiasi terhadap Kapolri atas kerja dengan cermat dalam membuka seluruh kasus pembunuhan Brigadir J. “Kami salut dengan kerja-kerja cermat dari Kapolri yang telah bekerja dengan baik dan juga terbuka seluruh kasus ini sampai terang benderang,” pungkasnya. Sebagai informasi, pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7). Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa. Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM). Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.