Warga Penghuni Rumah Dinas Perhubungan Udara Warung Jati Kalibata Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Soal Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2022 13:49 WIB
Jakarta, MI - Priyo Adhisartono seorang warga penghuni rumah dinas komplek Warung Jati, Kalibata, Jakarta Selatan mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 24 Agustus 2022. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Rullyandi, dengan harapan kepada Bapak Presiden untuk memohon keadilan dalam memperjuangkan pengalihan status rumah negara Golongan II menjadi Golongan III Komplek Perumahan Ditjen Perhubungan Udara Warung Jati, Kalibata, Jakarta Selatan. Pria berusia 63 tahun tersebut menyampaikan surat terbuka sebanyak 13 halaman dengan melampirkan 48 dokumen surat. "Pada intinya Klien Kami sangat merasakan penderitaan puluhan tahun tepatnya sekitar 35 tahun proses yang berlarut-larut melanjutkan perjuangan dari almarhum sang ayah (Hasan Djasri) ketika mengurus pengalihan status rumah dinas golongan II menjadi golongan III ini sejak tahun 1987," kata Rully kepada wartawan, Rabu (24/8). Rumah yang dihuni oleh kliennya, jelas Rully, sebagai Ahli Waris dari Almarhum Hasan Djasri Bin Djojo Sudarmo di Rumah Dinas Golongan II Pada Ditjen Perhubungan Udara yang terletak di Komplek Perumahan Warung Jati Timur 1/ No. 12, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dihuni oleh almarhum ayahnya atas nama Hasan Djasri Bin Djojo Sudarmo bersama istri dan anak sejak tahun 1977 berdasarkan surat izin penempatan penghunian dan surat penetapan rumah negeri golongan II pada Ditjen Perhubungan Udara. Namun, dalam perjalanannya ada 42 rumah yang saat ini sudah sebagian 27 rumah telah dibeli oleh penghuni rumah negara dan tersisa 15 rumah yang masih berstatus rumah dinas golongan II hingga saat ini, dan sudah berjalan 35 Tahun lamanya Klien Kami menunggu dengan penuh harapan kepastian untuk bisa membeli rumah negara di perumahan Ditjen Perhubungan Udara warung jati yang belum juga terwujud. "Ketidakpastian harapan ini dengan mencermati adanya sikap alasan yang selalu berubah-ubah terhadap permohonan pengalihan status rumah negara golongan II menjadi golongan III diantaranya dengan adanya alasan tidak dapatnya diproses meskipun telah terbit sertifikat No. 412," jelasnya "Kemudian alasan telah memasuki masa purna bakti (pensiun) hingga alasan kebijakan dengan tidak dapat diterapkan sepenuhnya merupakan bukti adanya pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan," sambungnya. Ditambah lagi, tegas Rully, ditengah keadaan imbas pandemi covid 19, kliennya mendapat surat peringatan kedua untuk dilakukan pengosongan rumah dinas Ditjen Perhubungan Udara warung jati melalui surat Ditjen Perhubungan Udara tertanggal 9 Maret 2022. Dengan keadaan yang memprihatinkan sebagai ahli waris, maka kliennya memohon keadilan untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah khususnya Bapak Presiden Jokowi tentunya hal demikian tidak sejalan dengan Norma Hukum Konstitusi UUD 1945 sebagai berikut: Presiden selaku pelaksana UUD 1945 dan Undang – Undang tidak boleh melanggar Peraturan Perundang – Undangan Menurut Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, pasal 4 ayat 1 , dan pasal 9 yang saya kutip sebagai berikut: Pasal 1 Ayat (3) : Negara Indonesia adalah Negara Hukum. (artinya harus ada equality before the law dan kepastian pelaksanaan hukum dan kepatuhan hukum) Pasal 4 Ayat (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan Undang Undang Dasar. Pasal 9 Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Arti Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 adalah bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana Bapak Presiden yang terhormat harus memberikan perlindungan hukum dan menjamin kepastian hukum kepada seluruh warga negara. Dengan demikian, setiap peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi (UUD 1945 dan UU) di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi vide pasal 27 Undang Undang Dasar Tahun 1945 (equality before the law). Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” Adanya tindakan ketidakpastian hukum dan upaya tindakan diskriminatif dengan memperlakukan berbeda terhadap objek yang sama merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat perlindungan jaminan hak konstitusional setiap warga negara dalam UUD 1945. Di dalam Negara hukum dan Negara demokrasi dikenal salah satu prinsip hukum yang penting, yakni prinsip non diskriminatif (non discrimination principle) yang hanya dapat dilanggar jika suatu perbedaan memiliki justifikasi yang objektif dan masuk akal (reasonable and objective justification). Perbedaan perlakuan hukum diantara ke – 42 rumah penghuni rumah dinas warung jati yang memiliki status dan hak yang sama tidak memiliki justifikasi objektif dan masuk akal (reasonable and objective justification) dan karenanya melanggar prinsip non diskriminasi. Berikut kutipan bagian dari surat terbuka kepada Presiden Jokowi : SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO “Mohon Keadilan Untuk Memperjuangkan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Golongan III Komplek Perumahan Ditjen Perhubungan Udara Warung Jati, Kalibata, Jakarta Selatan” Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak Presiden Jokowi Yang Terhormat, Teriring salam sejahtera semoga senantiasa Bapak Presiden dalam Lindungan Allah SWT, Tuhan YME. Amin. Dalam kesempatan ini izinkan saya memperkenalkan diri, Priyo Adhisartono Ahli Waris dari Almarhum Hasan Djasri Bin Djojo Sudarmo yang merupakan Penghuni Rumah Dinas Golongan II Pada Ditjen Perhubungan Udara yang terletak di Komplek Perumahan Warung Jati Timur 1/ No. 12, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Almarhum ayah saya Hasan Djasri adalah salah satu dari penghuni rumah dinas komplek perumahan Ditjen Perhubungan Udara Jl. Warung Jati Timur, Kalibata sejak tahun 1977 yang mendapatkan surat izin penempatan penghunian dan surat penetapan rumah negeri golongan II pada Ditjen Perhubungan Udara. Adapun komplek rumah dinas perumahan Ditjen Perhubungan Udara Jl. Warung Jati Timur, Kalibata terdapat 42 rumah yang saat ini sudah sebagian 27 rumah telah dibeli oleh penghuni rumah negara dan tersisa 15 rumah yang masih berstatus rumah dinas golongan II hingga saat ini. Bapak Presiden Jokowi Yang Terhormat, Dalam perkembangannya, saya telah mencermati dan memperhatikan dinamika proses administrasi yang berlarut – larut mengenai duduk masalah terhambatnya usulan permohonan pengalihan rumah dinas golongan II menjadi golongan III kepada 15 Penghuni rumah termasuk kepada saya selaku ahli waris dari penghuni Almarhum Hasan Djasri yang telah diajukan melalui Departemen Perhubungan / Kementerian Perhubungan sejak tahun 1987 merujuk pada penelusuran dokumen yang kami miliki. Yang mana seharusnya kami semua para penghuni rumah dinas Ditjen Perhubungan Udara Warung Jati memiliki status dan hak yang sama untuk dapat mengajukan pengalihan rumah negara golongan II menjadi golongan III agar selanjutnya dapat dilakukan persetujuan. Bahwa meskipun pada saat diajukan mengenai usulan permohonan pengalihan rumah dinas golongan II menjadi golongan III, orang tua saya Almarhum Hasan Djasri sejak tahun 1986 telah berstatus pensiun berdasarkan Petikan SK Presiden No. 25/PENS.TAHUN 1986 tertanggal 11 Agustus 1986. Namun hingga saat ini sudah berjalan 35 Tahun lamanya menunggu dengan penuh harapan kepastian untuk bisa membeli rumah negara di perumahan Ditjen Perhubungan Udara warung jati belum juga terwujud, mengingat usia saya saat ini 63 Tahun bukanlah usia yang produktif untuk memenuhi kebutuhan rumah tempat tinggal, apalagi ditengah keadaan imbas pandemi covid 19 mendapat surat peringatan kedua untuk dilakukan pengosongan rumah dinas Ditjen Perhubungan Udara warung jati melalui surat Ditjen Perhubungan Udara Tertanggal 9 Maret 2022. Oleh karena itu, sebagai ahli waris yang memohon keadilan sudah semestinya keadaan yang sangat memprihatinkan ini mendapatkan perhatian dari pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden Jokowi yang saya banggakan. dst … Bapak Presiden Jokowi Yang Terhormat, Dengan mencermati adanya sikap alasan yang selalu berubah – ubah terhadap permohonan pengalihan status rumah negara golongan II menjadi golongan III dan dikaitkan dengan ketentuan payung hukum peraturan perundang – undangan sebagaimana telah diuraikan diatas tentunya hal demikian tidak sejalan dengan Norma Hukum Konstitusi UUD 1945. dst…. Berdasarkan uraian diatas, saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden atas keadaan yang terkatung – katung dengan mempertimbangkan proses berlarut yang sudah berlangsung 35 tahun ini kepada saya dan almarhum ayah saya Hasan Djasri untuk dapat melakukan pembelian rumah dinas sesuai peraturan perundang – undangan yang ada. Sungguh demikian saya menyakini dari ketajaman rasa adil dan pertimbangan hukum, moral, dan sosiologis yang berdampak kepada saya ini, semoga bapak Presiden berkenan memberikan kebijaksanaan dengan seadil – adilnya. Demikian atas uraian surat terbuka ini, saya sangat mengapresiasi perhatian yang sangat luar biasa kepada Bapak Presiden yang membaca dan memperhatikan keadaan saya. Atas perhatian dan kebijaksanaan bapak Presiden saya ucapkan terima kasih.