Dipecat! Hak Mundur Ferdy Sambo dari Polri Gugur, Hak Pensiunnya Ikut Hilang?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 11:37 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diketahui sempat mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut diajukan pada Rabu (24/8/2022), atau sehari sebelum dia menjalani sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo tampak hadir langsung di ruang sidang. Mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo dari Kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap sidang etik karena konteksnya berbeda. "Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi. Sementara berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo disebut kehilangan hak untuk mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. Berikut aturannya: Pasal 111 (1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar: a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Dengan aturan itu, Ferdy Sambo seharusnya tidak bisa mundur begitu saja dari Polri. Apalagi dia saat ini merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Diketahui, Ferdy Sambo sudah diputuskan dipecat atau menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri, karena terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan sebagai konsekuensi keputusan tersebut, dia kehilangan hak pensiunnya. Surat Penyesalan Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Melalui suratnya, tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang tak lain adalah anak buahnya sendiri. Berdasarkan surat yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (25/8), surat yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2022 di Jakarta itu ditujukan secara khusus kepada senior-senior dan rekan-rekan sejawat di Polri yang terkena dampak atas perbuatannya itu. Bahkan, mantan Kasatgasus Polri itu juga menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya. Berikut Isi Surat Ferdy Sambo Jakarta, 22 Agustus 2022. Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan Pekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Pelan Bintara Polri ! Rekan dan senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada Jabatan yang senior dan rekan-rekan Jalankan dalam Institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada Senior dan rekan-relian semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalan proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa beadilan bagi semua pihak. senantiasa melindungi kita semua. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat Saya Materai FERDY SAMBO, S.H., SIK., M.H INSPEKTUR JENDERAL Polisi
Berita Terkait