Istri Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 13:25 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jum'at (26/8). Didampingi dengan kuasa hukumnya, Putri Candrawati tiba di Bareskrim sekira pukul 10.42 WIB. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengungkapkan, kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik. "Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," jelasnya. Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338, junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Putri Candrawathi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling dan dekat TKP. “Berdasarkan dua alat bukti bahwa, PC berada sejak di Saguling (rumah pribadi) hingga Duren Tiga (rumah dinas) melakukan kegiatan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers. Berikut Pasal-Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi Pasal 340 KUHP Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Berikut ini adalah isi dari Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 55-56 KUHP Untuk Pasal 55 dan 56 KUHP, tertuang dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, berikut ini adalah bunyi isi dari pasal ini. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.