Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Agustus 2022 08:15 WIB
Jakarta, MI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Jumat (26/8). Putri akan diperiksa penyidik tim khusus Polri. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Ia mengatakan Putri akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. "(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (25/8). "Panggilannya jam 10," imbuhnya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, Kaut Maruf, dan Putri Candrawathi. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo. “Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8). Agus mengatakan Putri Candrawathi berada di lantai 3 rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yoshua mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” tuturnya. Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga berperan bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Brigadir J. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta. Adapun peran tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Empat tersangka sebelumnya telah ditahan sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. Sebelumnya, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebanyak 35 personel Polri diduga melanggar etik.