LPSK Jamin Keamanan Bharada E Selama Rekonstruksi Berlangsung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2022 10:25 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan khusus kepada Bharada E selama proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung. Hal itu dilakukan mengingat statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini. "Tentu (didampingi sebagai justice collaborator). Kami akan sekuat tenaga memberikan perlindungan, hingga kasus ini diputuskan tuntas di pengadilan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin (29/8). Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan terus memberikan pengamanan terbaik. Ia juga mengatakan bahwa Bharada E tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk kesehatan mentalnya. Sebab, kata Edwin, kesaksian Bharada E juga menjadi bagian penting dalam proses persidangan nanti. Diberitakan sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa (30/8). Rekonstruksi bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP pertama di Saguling III dan TKP kedua lokasi penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan. “Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (30/8). Diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut. Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga. “Ya dari Saguling ke TKP penembakan,” kata Dedi. Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti. “Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan. Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi. “Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. #Bharada E