Biadab!! Pengasuh Ini Jadikan 7 Remaja Wanita Panti Budak Seks!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 22:09 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak tujuh remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) diduga jadi budak seks. Sangat biadab, pelakunya tak lain adalah pengasuh panti tersebut berinisial FP (46). Lebih ironisnya, salah satu korban disebut putus sekolah karena dieksploitasi pelaku. "Setelah korban tidak naik kelas, jadi anak ini putus sekolah," kata kuasa hukum korban, Citra Tangkudung kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). Korban sudah putus sekolah usai tak naik kelas pada tahun 2021. Menurut Citra, korban pada saat itu menjadi takut dan trauma karena bertahun-tahun dicabuli. "Korban tidak naik kelas karena alasan kerja dari pulang sekolah sampai subuh. Semenjak itu, sering murung, ketakutan, menangis," jelasnya. Citra menambahkan, dari penyelidikan awal diduga ada 7 anak panti yang jadi korban kekerasan seksual. Namun pihaknya baru mendapatkan 2 orang yang mengaku menjadi korban. "Jadi ketika kami ambil keterangan terkait kekerasan seksual, terungkap bahwa pengakuan anak-anak mereka juga dipekerjakan atau dieksploitasi," ujarnya. Dia pun menyatakan awalnya korban tak berani melaporkan perbuatan bejat sang pengasuh panti. Namun belakangan ia takut rekan-rekannya di panti bernasib sama dengannya sehingga memutuskan untuk melapor. "Nanti 2021 baru berani, karena dia lihat masih ada anak-anak di panti, jadi korban melaporkan ke keluarga supaya tidak ada yang lain," ungkapnya. Diketahui kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan dimasukkan pada Jumat (26/8) lalu. "Korban diduga 7 orang, tapi saat ini baru dua orang (melapor). Modusnya suruh pijat korban," paparnya. Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Mulyatno menuturkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Menurutnya, pelaku bakal diproses sesuai hukum yang berlaku ketika terbukti bersalah. "Kasus sedang diproses hukum dan didalami. Pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Mulyatno, Jumat (2/9).
Berita Terkait