Kapankah Pelanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Disidangkan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 15:54 WIB
Jakarta, MI - 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera disidangkan dalam waktu dekat ini. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). "Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat (2/9/2022). Sebagai informasi, Polri menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ucap Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022) kemarin. Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antranya: 1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri. 2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri. 3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. 4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.