KPK Segera Sidang 4 Pegawai BPK Tersangka Penerima Suap Bupati Bogor

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 September 2022 11:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang diduga menerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan segera menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. "Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (1/9). Adapun empat terdakwa tersebut adalah Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah dan Hendra Arko Mulawan selaku Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku anggota tim pemeriksa. Ali mengatakan penahanan terhadap para terdakwa kini telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara para terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. "Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," ungkapnya. Sebagai informasi, empat pegawai BPK ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 April lalu. Mereka diduga menerima suap dari Bupati Bogor sebesar Rp 1,9 miliar. Suap tersebut terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor. Suap dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ade Yasin beserta sejumlah bawahannya sebagai tersangka, di antaranya Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat.