Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 September 2022 10:13 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin temuannya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). "Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang, Jawa Tengah)," imbuhnya. Kesimpulan paling mendasar, yaitu peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan. Sementara itu, Komnas Perempuan mengungkapkan alasan istri Ferdy Sambo itu tak melaporkan pelecehan oleh Brigadir J di Magelang, lantaran merasa malu dan takut. "Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata ketua Komnas HAM Perempuan Andy Yentriyani. Andi menambahkan, Putri enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian.