Sidang Etik Ipda ADG Ditunda, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2022 17:30 WIB
Jakarta, MI - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) yang dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) lalu diputuskan ditunda sementara. Sidang rencananya dilanjutkan hari Senin, 26 September 2022. Ipda ADG yang merupakan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menjalani sidang kode etik karena ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Dia tidak profesional di TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9). Namun, Dedi tidak menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan dari Ipda ADG. Dedi hanya menyebutkan bahwa Ipda ADG merupakan salah satu anggota yang pertama kali mendatangi lokasi kejadian. “Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) ditunda dikarenakan salah satu saksi tidak dapat menghadiri sidang dan akan dilanjutkan kembali hari Senin (26/9) mendatang. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Topik:

Ipda ADG
Berita Terkait