KSP Indosurya Rugikan Negara Rp 106 Triliun, 23 Ribu Orang Jadi Korban!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 September 2022 23:43 WIB
Jakarta, MI - Persidangan kasus dugaan penipuan investasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/9). Kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta itu, dilakukan oleh Henry Surya (HS). Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, mengatakan korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang, dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun. "Kurang lebih 23 ribu orang korban," jelas Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9). Jumlah kerugian yang dialami korban tersebut, menurut Fadil, merupakan yang terbesar di Indonesia yang berdasarkan LHA PPATK. Indosurya, jelas dia, mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun. "Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia," bebernya. Sebagai informasi, Henry Surya diketahui tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu. Ia bersama dua tersangka lainnya yakni June Indria dan Suwito Ayub yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Karena kasus KSP Indosurya ini telah menelan ribuan korban hingga rugikan negara Rp 106 triliun. Maka, Kejagung mengimbau agar masyarakat waspada dalam menginvestasikan dana pribadinya.

Topik:

KSP Indosurya