5 Hari Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 September 2022 23:59 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Polri berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/10) mendatang. "Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/9). Seluruh tersangka yang akan diserahkan adalah dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice. Dalam hal ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. “Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice. Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” pungkasnya.