Ketua Komnas HAM Temui Gubernur Papua Lukas Enembe

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 September 2022 06:00 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah pribadinya di Jayapura, Papua. Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan, dalam pertemuan itu hadir Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara dan Komnas HAM Papua Ramandey. "Dialog antara ketua Komnas Ham dengan bapak gubernur papua, Bapak Lukas Enembe menjelaskan situasi yang beliau hadapi selama ini dari tekanan-tekanan politik yang dihadapi," kata Roy. Roy mengatakan Ketua Komnas HAM juga sempat menanyakan tentang stroke yang dialami Lukas Enembe serta perbincangan lainnya. "Tidak ada pembicaraan detail dan kami tidak mengetahui langkah yang akan diambil Komnas HAM," ujarnya. Dalam pertemuan itu, Roy, mengatakan terjadi pembicaraan antara dirinya dengan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur bersama Lukas Enembe melalui telepon. Menurut Roy, pihaknya sama sekali tidak punya niat menghalang-halangi penyidikan. Ia mengaku selalu berkoordinasi dengan penyidik KPK. "Komitmen kami terhadap penegakan hukum itu jalan, hanya memang harus diakui secara de facto kondisi Bapak Lukas Enembe tidak memungkinkan untuk diperiksa sebagai saksi," ungkapnya. Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Senin (26/9). Namun, Lukas tetap mangkir dengan alasan sakit. Gubernur Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.