Kasus Penipuan Indosurya Senilai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah RI
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
29 September 2022 10:21 WIB
![Kasus Penipuan Indosurya Senilai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah RI](https://monitorindonesia.com/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-28-at-21.20.25.jpeg)
Jakarta, MI - Kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, total korban kasus itu mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, nilai itu diperoleh dari Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," ujar Fadil, Rabu(28/9).
Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses pra-penuntutan. Namun, ia memastikan Kejagung tetap berkomitmen untuk melindungi korban dan berupaya agar kerugian yang dialami bisa dikembalikan.
"Dulu proses pra-penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPDP 192 miliar," ungkapnya.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.
Dua tersangka, yakni Henry Surya (HS) dan June Indria telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.
#Indosurya #KSP Indosurya
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahannan, Jum'at (26/7/2024) malam.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar-2.webp)
Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat
27 Juli 2024 15:56 WIB
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB
Hukum
![Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar [Foto: Doc. DPR]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar-1.webp)
Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung
26 Juli 2024 22:20 WIB