Kasus Penipuan Indosurya Senilai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah RI

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 September 2022 10:21 WIB
Jakarta, MI - Kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, total korban kasus itu mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, nilai itu diperoleh dari Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," ujar Fadil, Rabu(28/9). Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses pra-penuntutan. Namun, ia memastikan Kejagung tetap berkomitmen untuk melindungi korban dan berupaya agar kerugian yang dialami bisa dikembalikan. "Dulu proses pra-penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPDP 192 miliar," ungkapnya. Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Dua tersangka, yakni Henry Surya (HS) dan June Indria telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan. #Indosurya #KSP Indosurya