Klarifikasi LPSK Video Tragedi Kanjuruhan Akan Dihapus Penyidik
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
8 Oktober 2022 00:15 WIB
![Klarifikasi LPSK Video Tragedi Kanjuruhan Akan Dihapus Penyidik](https://monitorindonesia.com/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-27-at-09.48.47.jpeg)
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan klarifikasi terkait isu adanya salah seorang saksi tragedi Kanjuruhan yang mengaku video miliknya akan dihapus oleh penyidik saat diperiksa pada Senin (3/10).
"Waktu diperiksa penyidik Senin (3/10), Kelfin mendengar dari penyidik bahwa video dan medsosnya akan dihapus," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Jumat (7/10).
Ia mengatakan pada Kamis (6/10), Kelfin menyampaikan informasi tersebut kepada LPSK.
Kemudian pada Jumat (7/10) yang bersangkutan didampingi LPSK mengambil kembali telepon genggam (HP) miliknya yang diserahkan oleh penyidik.
Hal itu setelah sehari sebelumnya LPSK mempertanyakan kepada penyidik tentang telepon genggam itu.
"Kelfin kemudian memeriksa ternyata video dan akun medsosnya masih ada," ujarnya.
Hal tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Kelfin sebagai klarifikasi kepada LPSK.
Kelfin juga meminta maaf karena terjadi kesalahpahaman dan faktanya ia menyampaikan apa yang didengar dari penyidik saat diperiksa pada Senin (3/10).
"Dengan demikian, faktanya adalah video dan akun medsos Kelfin masih ada sampai saat ini," tambah Edwin.
Terakhir, LPSK mengapresiasi sikap Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang memang tidak melakukan intervensi terhadap telepon genggam Kelfin serta tidak mempersoalkan unggahannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K.
"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul adanya pemberitaan mengenai salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada di dalam Stadion Kanjuruhan.
Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin (3/10).
Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu (2/10) siang. K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.
Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan suporter mengalami luka ringan dan berat.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB