KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, Uang Rp1 Miliar Disita!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2022 20:35 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2021. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas sejumlah tersangka tersebut. “KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/10). Menurut Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat. Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif. "Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. Selain itu, KPK juga menyita dokumen dan uang senilai 100 ribu dolar Singapura dalam kasus suap BPN Riau. Uang itu setara dengan Rp 1 miliar. “Bukti tersebut segera disita,” katanya. Ali mengatakan uang dan dokumen tersebut ditemukan oleh penyidik saat menggeledah dua lokasi di Kota Medan dan Palembang pada 4 sampai 6 Oktober 2022. Lokasi yang digeledah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak yang terlibat perkara ini. Setelah digeledah penyidik akan menganalisis bukti tersebut. Setelah itu, bukti akan dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan. Sebelumnya, KPK mendakwa Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengurusan izin kebun kelapa sawit di kabupatennya. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulai Agrolestari Sudarso. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Namun KPK mengajukan banding atas vonis tersebut karena menilai tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik belum dikabulkan majelis hakim.