KPK Sebut Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Capai Rp821 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Oktober 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi di sektor kesehatan menyentuh angka sekitar Rp 821 miliar. "KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (7/10). Nawawi mengatakan KPK masih menyoroti korupsi di sektor kesehatan, lantaran besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor tersebut. Menurut Nawawi, besarnya anggaran kesehatan yang sekurang-kurangnya 10 persen dari APBD pada masing-masing pemerintah daerah, rawan dikorupsi bila tidak dikelola dengan baik. Bahkan, kata Nawawi, pada tahun 2022 saja, anggaran kesehatan keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun. "KPK menilai perlu dilakukan penguatan sektor kesehatan demi mencegah potensi korupsi seiring dengan mulai membaiknya penyebaran Covid-19," ujarnya. Karena itu, Nawawi mendorong agar dapat terbangun sinergi antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mencegah korupsi di sektor kesehatan. Selain itu, Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memaksimalkan monitoring center for prevention (MCP) dari KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi. “Ada 8 area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa,” pungkasnya.