Polisi Sudah Periksa Lesti Kejora Terkait Kasus KDRT Rizky Billar
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
8 Oktober 2022 11:05 WIB
![Polisi Sudah Periksa Lesti Kejora Terkait Kasus KDRT Rizky Billar](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG-20220722-WA0000.jpg)
Jakarta, MI - Polisi terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar. Belum lama ini, Polisi menyatakan pedangdut Lesti Kejora telah diperiksa kembali oleh penyidik.
Namun Lesti tidak melakukan BAP di Polres Jakarta Selatan, melainkan tim penyidik yang mendatangi Lesti Kejora. Alasannya adalah karena kondisi kesehatan Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik jemput bola memeriksa Lesti. Namun ia enggan mengungkap dimana Lesti diperiksa.
"Tadi itu mulai jam 11 siang ya. Dua jam pemeriksaannya," kata Nurma, Jum'at (7/10).
Lebih lanjut, Nurma mengatakan pemeriksaan terhadap Lesti, dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan yang dilakukan pada saat pembuatan laporan.
"Total ada 18 pertanyaan tambahan," imbuhnya.
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta pada 28 September 2022. Berdasarkan keterangan polisi, pelantun Zapin Melayu itu dicekik dan dibanting usai menduga sang suami berselingkuh.
Polisi menyebut bahwa, aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap hasil visum terhadap Lesti. Hasil visum mengungkap, terdapat luka memar dan lebam di bagian leher hingga telapak tangan Lesti
"Terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, serta tidak terdapat gangguan fungsi," kata zulpan kepada wartawan, Rabu (5/10).
Zulpan menyebut luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh benda tumpul.
Sebagai informasi, Rizky dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/briptu-rian.webp)
Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup
9 Juni 2024 18:23 WIB
Nusantara
![Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi Briptu FN [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi
9 Juni 2024 16:07 WIB