Ketua Komisi Kejaksaan RI Berharap Proses Kasus Sambo Berjalan Baik

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 10 Oktober 2022 14:36 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak berharap proses penanganan Kasus Ferdy Sambo berjalan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang ada, ini sebenarnya dalam melakukan tugas-tugas kewenangan komisi kejaksaan melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian, kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas kewenangannya. "Tentu saja ini kan menarik perhatian besar masyarakat. Kami dalam rangka tugas pengawasan itu tentu sangat wajar, serta sekaligus juga mohon koordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentu semuanya bisa dikoordinasikan agar berjalan dengan baik serta akuntabel dan transparan," ucapnya kepada wartawan, Senin (10/10). Barita menambahkan bahwa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi menyambut hangat pihaknya dan beliau mempersilahkan untuk komisi kejaksaan republik indonesia melakukan tugasnya, jadi itu yang kita lakukan sebagai fungsi pengawasan yang kita koordinasikan ini. Yang pertama kita sampaikan bahwa kami Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. "Nanti kalau kita hadir dipersidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini khususnya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai dengan tugas komisi dilakukan dalam fungsi yang diatur dalam ketentuan," tuturnya. Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya tentu dari Komisi Kejaksaan itu, kami sudah memutuskan akan ada 5 orang komisioner, yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung untuk mendengar, melihat sebagai bahan-bahan penting bagi mereka untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti oleh komisi. "Jadi kami selain melihat mendengar dan mengikuti secara langsung, juga menerima kalau ada harapan-harapan atau informasi dari masyarakat sehingga perhatian dan penanganan kasus ini berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. [Adi]
Berita Terkait