PN Jaksel Siap Tunjuk Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2022 12:50 WIB
Jakarta, MI - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menunjuk hakim yang bakal memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo. Penunjukan hakim dilakukan bila PN Jaksel telah resmi menerima pelimpahan berkas dan para terduga pelaku dari Kejagung. "Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10). Pasca menentukan hakim, PN Jaksel akan menentukan jadwal sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu. Pantauan Monitor Indonesia, saat ini, PN Jaksel masih menunggu berkas dan para tersangka dari kejaksaan. Direncanakan pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa ke PN Jaksel pada hari ini Senin (10/10). Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pelimpahan Tahap II mencakup berkas dan para tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri juga menetapkan tersangka dugaan merintangi penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ada tujuh orang yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.