Buntut Kasus Rektor Unila, KPK Geledah Tiga PTN!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2022 15:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tiga daerah. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penggeledahan itu berlangsung sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022. Adapun lokasi yang digeledah itu yakni di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. "Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, Tim Penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10). Ali mengatakan penggeledahan di tiga PTN itu dilakukan di ruang rektor dan beberapa ruangan lainnya. "Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," tambahnya. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Ali menyebut nantinya temuan itu bakal dianalisa dan dikonfirmasi kepada para saksi serta tersangka guna kelengkapan berkas perkara. "Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," terang Ali. Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kampus, yakni Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Universitas Riau (Unri), dan Universitas Syiah Kuala, (USK) Aceh, terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang menjerat Rektor Karomani. Ternyata, yang digeledah KPK adalah ruang rektor Unri dan USK Aceh. "Ruang rektor Untirta dan Unri," ucap salah seorang sumber, Minggu (9/10). Selain itu, KPK menggeledah kampus Untirta. Di sana, KPK menggeledah ruang pusat data dan informasi. "Untirta di ruang pusat data dan informasi," ungkap sumber tersebut. Dalam perkara ini, diketahui, Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Rektor