Polres Jakbar Berantas Narkoba, Judi dan Miras Kurun Waktu 13 Hari, Ini Hasilnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2022 18:45 WIB
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi yang menjadi atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kerap meresahkan diantaranya narkoba, judi dan miras. Dari hasil Operasi yang dilakukan kurun waktu 13 hari terhitung terhitung tanggal 30 september sampai dengan tanggal 13 oktober 2022, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 587 Botol miras berbagai merek dari 23 lokasi di Jakarta Barat. Kemudian, 16 gram narkotika jenis sabu, 390 gram narkotika jenis ganja, 1.029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer, 6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis Trihexphendidy. Selain itu, terdapat 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus dan 6 tersangka kasus judi online dari 2 kasus dengan barang bukti 5 kertas pasangan judi togel online, 2 set komputer dan 3 buah laptop. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Prasetyo Noegroho, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama kurun waktu 13 hari yakni 30 september hingga 13 oktober 2022 . "Di mana itu yang jadi target kasus-kasus prioritas bapak Kapolri," kata Kompol Prasetyo Noegroho, dalam konferensi pers, Jumat (14/10). Prasetyo merinci, untuk kasus peredaran miras ilegal atau tanpa izin pihaknya mengamankan sebanyak 587 Botol miras berbagai merek dari 23 lokasi di Jakarta Barat. "Semua penjual rata-rata. Masih dalam pendalaman rata-rata (mereka) beli putus," tuturnya. Selanjutnya, untuk kasus narkoba terdapat 13 kasus yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 16 gram narkotika jenis sabu, 390 gram narkotika jenis ganja, 1029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer, 6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis Trihexphendidy. "Kemudian 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus tersebut," jelasnya. Terakhir, lanjutnya, untuk kasus judi terdapat sebanyak 2 kasus. Di mana dalam kasus itu sebanyak 6 tersangka telah diamankan. "Sekarang dalam proses pendalaman sidik semua," tutupnya.