Ini Anggota Polisi yang Terlibat di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Oktober 2022 18:47 WIB
Jakarta, MI - Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Propam Polri terkait kasus narkoba. Sebelumnya dilakukan kegiatan gelar perkara di Divpropam Polri, pada hari ini, Jumat (14/10), pukul 10.00 s.d 11.40 Wib, terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam gelar perkara tersebut, selain Irjen Teddy, ada beberapa terduga lainnya, yakni AKBP Doddy Prawira Negara merupakan Kabagada Rolog Sumbar dan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Kompol Kasranto merupakan Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang merupakan Satnarkoba Jakbar serta Aipda Achmad Darwawan merupakan Polsek Kalibaru. Adapun hasil sidang terhadap para terduga memutuskan: 1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri. 2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat. 3. Dicatatkan dalam Catpers personel. Sementara itu fakta-fakta dalam gelar, berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba PMJ atas nama Linda Pujiastuti, Samsul Maarif/Arief, Ariel/Abeng, Mai Siska, M Nasir/Daeng. Kemudian dari aliran barang bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut. Selanjutnya untuk hasil pemeriksaan paminal sebagai berikut. 1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda) 2. Penyisihan barang bukti dimaksud dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 kg tawas. 3. Irjen Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 kg kepada Linda (bukti chat WA dari Hp Linda) 4. Penjualan 2 kg di awal karena keuangan Linda terbatas. 5. Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti melalui temannya Arief 6. Bahwa ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui Arief, dimana keterangan AKBP Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada Irjen Tedy Minahasa 7. Kemudian setelah barang bukti 2 kg sabu dalam penguasaan Linda maka dijual kepada Kompol Kasranto. 8. Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi PN sekitar lebih kurang 2 kg.