Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Proses Pidana Teddy Minahasa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Oktober 2022 18:21 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, untuk melanjutkan proses pidana Teddy Minahasa yang ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. "Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (14/10). Sigit juga menegaskan, agar Kapolda tak segan menindak para pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba. "Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekalipun, saya minta untuk diproses tuntaskan dan terus dikembangkan," katanya. Saat ini, Teddy telah di tempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri. "Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," ujar Sigit. Penindakan terhadap Teddy Minahasa, merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas peredaran gelap narkoba. "Dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang main-main dan melakukan penindakan tegas," tegasnya. Polri, kata Sigit, juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri untuk dilaporkan. "Pasti akan kami tindak tegas," pungkasnya. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru saja menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.