Polisi: Irjen Teddy Minahasa Baru Sekali Jual Barang Bukti Sabu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Oktober 2022 06:18 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian menyebut Irjen Teddy Minahasa Putra baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Hal itu disebut berdasarkan pada keterangan dan pendalaman yang dilakukan penyidik. "Baru sekali, baru sekali," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10). Dari hasil pemeriksaan dalam perkara itu, Teddy berperan sebagai pengendali. Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas. "Dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.