BPIP Sebut UU Narkotika Terdapat Pasal Tak Sesuai Nilai Pancasila

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2022 13:26 WIB
Jakarta, MI - Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) K.A. Tajuddin menyatakan sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih ada yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila. "Berdasarkan advokasi yang sudah kami lakukan sejak awal, perlu ada evaluasi dan penyelarasan tentang undang-undang ini karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila," kata Tajuddin dalam keterangannya, Sabtu (15/10). Tajuddin menambahkan, bahwa sebagai upaya mengakomodir masukan dari Kementerian dan lembaga terhadap banyaknya pasal karet dan tidak sesuai dengan nilai Pancasila dalam UU Narkotika. Tajuddin menyampaikan dari diskusi tersebut, pihaknya akan meminta pemangku kebijakan merevisi atau bahkan mencabut UU Narkotika. "Kami harapkan dengan adanya penyempurnaan undang-undang ini dapat meminimalisir bahkan meniadakan peredaran narkoba dan bisa menyelamatkan generasi muda," harapnya. Selain itu, Ia juga mengatakan hal tersebut menjadi momentum sejarah karena sudah melakukan upaya maksimal untuk masa depan negara. "Perlu saya laporkan juga, sejak BPIP berdiri, kami telah mengkaji 180 Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, dan regulasi lainnya. Hasilnya, 80% tidak selaras dengan nilai Pancasila," pungkasnya. [Adi]