Beredar Foto Alumni Kehutanan UGM 1985: Foto yang Sebut-sebut dalam Ijazah Palsu Diduga Bukan Jokowi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2022 16:20 WIB
Jakarta, MI - Dugaan ijazah sarjana palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini masih menimbulkan sejumlah polemik di berbagai kalangan. Banyak yang menuntut keaslian dari ijazah tersebut karena berbagai spekulasi yang terus timbul. Seperti foto saat wisuda sejumlah alumni Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) seangkatan Jokowi tahun 1985 yang beredar di media sosial yakni Twitter. Dalam foto diberi nomor masing-masing, menerangkan bahwa terdapat 15 wisudawan, namun untuk nomor 4 nampaknya diduga bukan foto Jokowi yang disebut-sebut saat ini didalam ijazahnya, melainkan foto atas nama Harry Mulyono. "1. Johan Utama Perbatasari, 2. Andry Pramaria, 3. Saminudin Barito, 4. Harry Mulyono, 5. & 6 lupa, 7. Wayan Darma, 8 & 9, 10 lupa, 11. Evi Julia Setiawani, 12. Sri Murtiningsih, 13. Agronomi Jiwo, 14. Sri Ningsih, 15. Sigit Sarjuninhtyas..!!, Foto no 4 saudara Harry Mulyono," demikian keterangan foto unggahan akun Pak Lurah**** dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (15/10). "Apakah saudara Harry Mulyono se angkatan dengan Jokowi.??," tanya Pak Lurah. "Aku fokus yg no 4 kenapa ya.,"komentar Haidar Arash***. Atas postingan tersebut, netizen ramai ramai menanyakan keberadaan Harry Mulyono. Bahkan mereka mempertanyakan pula siapa yang diwisuda saat itu Jokowi atau Harry Mulyono. "Yang jadi pertanyaan, sekarang harry mulyono ada dimana?" tanya kembang***. "Jadi siapa yang diwisuda? Joko Widodo atau Harry Mulyono?" tanya Mansyur***. "Harry Mulyono...Kenapa diam sajq? Apa anda sudah almarhum,? tanya Abunaya***. "Yg no 4 wajahnya mirip yg punya ijazah yg katanya palsu!!" komentar Pemburu Kebenaran.   Sebagaimana diketahui, isu ijazah palsu Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019. Gugatan tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono dan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang gugatan tersebut direncanakan pada tanggal 18 Oktober 2022. Tak hanya Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga digugat dalam gugatan tersebut. [Aan]