Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 1 Kali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 11:41 WIB
Jakarta, MI - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar pada hari Senin (17/10), Jaksa mengungkapkan bahwa sang terdakwa Ferdy Sambo disebut memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak mantan ajudannya itu. Tak hanya itu, Jaksa menyebut Ferdy Sambo menembak Brigadir J sebanyak 1 satu kali tembakan. "Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan. Terdakwa Ferdy Sambo kemudian, lanjut Jaksa, menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. "Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," pungkasnya. Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J ini bersama terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10/2022) besok. Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10). Pelaksanaan sidang tersangka FS, PC, Bripak RR dan KM itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim. Sementara Hakim anggota terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait