Jaksa: Sambo Siasat Isoman di Rumah Pribadinya untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Oktober 2022 11:40 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo sudah menyiapkan siasat isolasi mandiri untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat 8 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). "Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa juga menyebut seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J itu direncanakan oleh Sambo di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadinya, di Jalan Saguling 3 Nomor 48, Duren Tiga. Sambo kemudian meminta Bharada E yang telah menyetujui ikut dalam rencananya untuk berdalih akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas setelah tiba dari Magelang. Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut. Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk di samping Sambo. "Saksi Putri Candrawathi mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri'," imbuhnya. Sementara itu, Kuat Ma'ruf berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika akan dieksekusi. "Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," pungkasnya. Jaksa menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Namun, Kuat Ma'ruf tidak memberitahu rencana Sambo itu kepada Brigadir J. Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.