Kata KPK Soal Mangkir Sidang Praperadilan SYL di PN Jaksel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Oktober 2023 13:19 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dalam sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (30/10). 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakann tim Biro Hukum KPK tak bisa hadiri sidang perdana, lantaran ada agenda sidang praperadilan lain.

"Tidak (hadir sidang praperadilan SYL), karena Tim biro hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/10). 

Ali mengaku, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada pihak PN Jaksel, untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan SYL. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menunda sidang praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (30/10). 

Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir, dengan alasan harus menyiapkan berkas dalam kurun waktu tiga pekan.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/10).

Alimin mengatakan, persidangan disepakati akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11) mendatang.

"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," tandasnya.