Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Mei 2024 13:38 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Repro Ant)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Repro Ant)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024).

"Bahwa pada sidang permohonan  praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar ( Sekjend DPR RI ) hari Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (27/5/2024).

Dijelaskan Djumyamto, tim kuasa hukum Indra memohon gugatan tersebut agar dicabut oleh hakim.  Namun, ia tidak membeberkan rinci terkait isi permohonan itu.

"Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon (Indra Iskandar) pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan, yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Ia juga keberatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI

Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.