Sekjen DPR RI Indra Iskandar 'Licin' di Kasus Korupsi Perabot Rujab hingga PT Dirgantara Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 21:29 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ada kejanggalan dalam cara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangani kasus dugaan korupsi rumah jabatan yang melilit Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Indra Iskandar juga sempat terseret dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Rabu 15 Mei 2024 lalu KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan yang merugikan negara Rp 120 miliar itu. Tak ada komentar usai diperiksa kala itu.

Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 14 Maret 2024 menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumdin DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," kata Ali.

KPK juga menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024. 

“Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata Ali Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

KPK saat itu masih berfokus pada proses pengadaannya, dalam penggunaan anggarannya. Namun, Ali menuturkan tak menutup kemungkinan mengembangkan kasusnya bahkan akan segera memanggil para tersangka. “KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Kami akan panggil para tersangka, baik itu penahanan atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” ujarnya.

Usai kepemimpinan lembaga anti rasuah itu berganti alias di bawah komando Setyo Budianto, terdengar lagi pemeriksaan saksi di gedung merah putih itu. Bahwa pada Selasa 2 Februari 2025, tim penyidik KPK menggarap dua PNS Setjen DPR yang diperiksa adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ahmat Sapiulloh selaku Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021.

Lalu, pada Rabu (5/2/2025) KPK memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestar, Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh. 

"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesai.com, Rabu malam.

Sebagai informasi, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK telah bersepakat untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan. 

Berdasarkan keterangan sumber Monitorindonesia.com, salah satu pihak yang perannya didalami dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. KPK diketahui pernah memeriksa Indra pada 31 Mei 2023 dan saat itu prosesnya masih tahap penyelidikan.

Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi soal kapan para tersangka akan ditahan enggan berkomentar lebih jauh. "Belum ada update dari penyidiknya," singkat Tessa.

Di lain sisi, dalam pengusutan kasus ini, pada Selasa (30/4/2024), KPK sempat menggeledah ruang kerja Indra Iskandar di gedung Setjen DPR RI.

Berulang kali berurusan dengan KPK

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Indra Iskandar sudah beberapa kali diperiksa KPK, yakni:

Pada awal Januari 2021 lalu, Indra Iskandar dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Dalam kasus korupsi PT DI, Indra Iskandar dipanggil sebagai mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg. 

KPK mengendus aliran dana korupsi di PT DI mengalir hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pada Februari 2019, Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Pada 21 Maret 2019, Indra Iskandar diperiksa KPK terkait dengan kasus Plt. Kadis Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba, yang diduga menyuap anggota DPR Periode 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman (SKM) sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu Dolar AS untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Saat itu, Indra Iskandar mengaku hanya ditanya seputar penyitaan sejumlah dokumen di DPR saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pada April 2019 Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). 

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. 

Tak hanya kasus itu, pada Mei 2019 Indra Iskandar juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP). 

Bowo terseret kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan juga menerima gratifikasi. (an)

Topik:

KPK Indra Iskandar Rumah Jabatan DPR Korupsi Rujab DPR