Sekjen DPR Indra Iskandar Melenggang Bebas, KPK Beralibi Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2025 06:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (Foto: Dok MI)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 melenggang bebas. 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penahanan belum dilakukan karena kerugian negara masih dihitung.

"Penyidikan perkara ini masih berproses ya. Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Setelah penghitungan kerugian negara rampung, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini. Sementara Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal tersebut. Ia memastikan penyidikan masih terus berjalan.

"Kami masih mencari dan melengkapi dokumen-dokumen keperluan penghitungan kerugian negaranya," kata Asep kepada Monitorindonesia.com belum lama ini.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. 

Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. "Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Namun belum diperincikan Setyo siapa enam orang tersangka lainnya. Setyo menjelaskan para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelasnya.

Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. "Kasusnya kalau nggak salah markup harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar. Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Indra sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.

Topik:

KPK DPR Indra Iskandar