Alasan KPK Tak Kunjung Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar Walau Telah Lama Berstatus Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juni 2025 14:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait kelengkapan rumah dinas DPR yang menjerat Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar masih terus berjalan.

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo (24/6/2025).

Adapun, KPK telah Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. 

Kendati demikian, KPK tak kunjung melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Budi mengatakan bahwa salah satu alasan kenapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Indara Iskandar dikarenakan proses penanganan perkara terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih belum dirampungkan. 

“Salah satunya kita juga tentu menunggu penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi proses penyidikannya,” ucap Budi.

Adapun, KPK telah lama menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR tersebut.

Indra pernah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya usai ditetapkan oleh KPK, namun tak lama kemudian ia mencabut gugatan praperadilan tersebut. 

Topik:

KPK Sekjen DPR Indra Iskandar Korupsi