KPK Panggil 2 Mantan Pegawai Setjen MPR RI Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pada hari ini penyidik telah memanggil Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020 berinisial JJ untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
"Hari ini Selasa (24/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata Budi, Selasa (24/6/2025).
"JJ Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020," tambahnya.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa penyidik juga telah memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020 berinisial DWB.
"DWB pejabat pembuat komitmen pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujarnya
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.
Adapun, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI tersebut.
"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait identitas dari tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Topik:
KPK MPR RI Gratifikasi