Respons Kejagung soal Permintaan Untuk Menghadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juni 2025 12:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Alb)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Alb)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait permintaan Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra yang meminta untuk menghadirkan Jokowi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa permintaan untuk menghadirkan saksi di dalam persidangan merupakan keputusan dari majelis hakim. 

"Itu berpulang kepada bagaimana sikap dari majelis hakim," kata Harli kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan bawa majelis hakim memiliki kewenangan penuh terhadap jalannya proses persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut. Oleh karena itu keputusan untuk menghadirkan saksi berada ditangan majelis hakim. 

"Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan, maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan itu ada ditangan majelis," jelasnya. 

Harli mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) hanya menjalankan putusan dan penetapan dari majelis hakim dalam persidangan.

Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan, Harli menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim. 

"Jaksa penuntut umum menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan. Nah nanti bagaimana terkait soal itu (permintaan menghadirkan Jokowi) kita serahkan bagaimana pertimbangan-perimbangan majelis terkait ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra mengatakan bahwa sebaiknya Jokowi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong.

Menurutnya, jika Jokowi dihadirkan dalam persidangan, mantan Presiden ke-7 itu dapat memberikan keterangan terkait dengan arahan pemenuhan stok gula nasional sebagai mana keterangan saksi dalam persidangaan sebelumnya. 

Hal itu itu disampaikan Wiryawan saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). 

Topik:

Kejagung Sidang Tom Lembong Korupsi Importasi Gula Jokowi