Kejagung Bakal Kembali Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juni 2025 12:04 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (23/6/2025) (Foto: Dok MI/Alb)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (23/6/2025) (Foto: Dok MI/Alb)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk dimintai keterangnnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan masih ada sejumlah data yang belum dibawa Nadiem pada pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Kalau melihat dari masih ada data-data yang masih belum dibawa, belum diserahkan," kata Harli kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Harli juga menjelaskan bahwa masih ada sejumlah pertanyaan yang belum didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan perdana eks Mendikbudristek tersebut.

Ia mengatakan bahwa nantinya penyidik juga akan mengkonfirnasi hasil pemeriksaan pihak-pihak lainnya terkait kasus ini saat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem. 

"Masih ada pertanyaan-pertanyaan juga yang perlu didalami dan saya kira ini juga sangat terkait dengan beberapa jawaban dari pihak-pihak lain yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem)," ujarnya. 

Kendati, Harli masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap eks Mendikbudristek tersebut. 

Sebagai informasi, Kejagung telah memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, pada Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek tersebut berlangsung selama 12 jam yang berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Topik:

Nadiem Makarim Kemendikbudristek Korupsi Pengadaan Laptop Kejagung