Menanti Hukum Lanjutan terhadap Anwar Sadad Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK
Jakarta, MI - KPK mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) sekaligus anggota DPR Anwar Sadad usai dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Budi mengatakan, Sadad sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, kemarin. Anggota DPR itu beralasan ada kegiatan kedewanan yang tidak bisa ditinggal. “Alasan (ketidakhadiran Sadad) adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua,” jelas Budi.
Semua alasan Sadad dipastikan dicatat oleh KPK. Budi enggan memerinci langkah hukum lanjutan untuk anggota DPR itu. KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPKBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
48 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu