Terungkap! Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Oktober 2022 11:30 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum mengungkapkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). Awalnya, jaksa mengungkapkan momen Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terkapar mengeluarkan banyak darah. Setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak-gerak kesakitan. Mengetahui Yosua masih bernyawa, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan meninggal dunia. "Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa. Jaksa mengatakan tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu kemudian menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.