Sebelum Penembakan, Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J dan Mendorongnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Oktober 2022 12:00 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan mendorongnya sesaat sebelum memerintahkan Bharada E untuk menembak. Hal Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). "Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa. "Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," imbuhnya. Jaksa mengatakan saat itu, Richard Eliezer berada disamping kanan Brigadir J, Kuat Ma'ruf di belakang, sementara Ricky Rizal Wibowo bersiaga untuk melakukan pengamanan jika Yosua melakukan perlawanan. Kemudian Sambo memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Brigadir J dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo, sambil mengangkat kedua tangannya. "Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa. Brigadir J kemudian bertanya 'ada apa'. Bukannya menjawab, Ferdy Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," kata jaksa. Setelah itu, Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadri J terkapar mengeluarkan banyak darah. Setelah ditembak Richard Eliezer, Brigadir J masih bergerak-gerak kesakitan. Mengetahui Brigadir J masih bernyawa, Sambo lantas menembakkan satu tembakan ke bagian belakang kepala Brigadir J hingga dia dipastikan meninggal dunia. “Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa. Jaksa mengatakan tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.