Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2022 10:11 WIB
Jakarta, MI - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menggelar rekonstruksi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 133 nyawa. Rekonstruksi ini akan digelar di lapangan Mapolda Jatim, pada hari ini, Rabu (19/10). "Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolda Jatim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/10). Rekonstruksi itu bertujuan untuk memahami secara lengkap bagaimana kronologi kejadian serta dalam rangka pembuktian secara ilmiah. Sementara itu, sejauh ini sudah ada sebanyak 29 saksi terkait tragedi Kanjuruhan, termasuk saksi ahli. Adapun tiga orang tersangka dari anggota polisi akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10) malam. Sebanyak 133 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Kericuhan itu terjadi saat para suporter menyerbu lapangan, usai tim Arema FC kalah melawan Persebaya dengan skor 2-3.